JatimNetwork.com - Pengumuman minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Timur dicanangkan akan rilis pada awal 2023.
Hal ini diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam akun Instagramnya.
"upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," dikutip JatimNetwork.com dari akun IG @idafauziyahnu.
Awalnya penetapan UMP tiap provinsi 2023 diumumkan pada 21 November 2022 dan diperpanjang menjadi 28 November 2022.
Sementara UMK 2023 yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang jadi paling lambat 7 Desember 2023.
Penambahan waktu ini dikarenakan, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Timur masih melakukan perhitungan upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.
Ida berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.
Mengacu pada perkembangan ekonomi terkini, penetapan UMK kota dan kabupaten di Jawa Timur digadang akan naik namun tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan upah Minimum, Pemerintah Pusat berhak menyutujui ataupun tidak tentang usulan kenaikan UMP dan UMK oleh Pemda
Serikat pekerja Jawa Timur sangat berharap adanya kenaikan signifikan agar buruh dan pekerja di Kabupaten dan Kota Surabaya, Pasuruan, Ngawi, Jombang, Malang, hingga Ponorogo sekitarnya bisa hidup layak.
Artikel Terkait
Daftar 10 Kota dengan UMK Tertinggi di Indonesia Tahun 2021
5 Cafe atau Tempat Nongkrong di Ngawi Jatim yang Murah, Hits dan Nyaman untuk Kumpul Bareng Teman Berjam-jam
Wisata ke Blitar, Jatim Tak Hanya ke Kampung Coklat, Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata yang Wajib Didatangi
Harga Tiket Jatim Park 1 2 3, Bisa Dijadikan Pilihan Wisata di Jawa Timur saat Nataru
Surabaya Tawarkan UMR Tertinggi di Jawa Timur? Ini Daftar Prediksi UMK Jatim 2023 di Atas Rp 4,5 juta
RESMI NAIK! Menaker RI Umumkan UMK-UMP Terbaru 2023 di 34 Provinsi, Cek Upah Minimum Provinsi mu di Sini