Tidak Dipenjara, Ini Hukuman bagi Vladimir Putin Jika Resmi Ditangkap ICC

- Minggu, 19 Maret 2023 | 11:14 WIB
Ilustrasi, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)  ((Pixabay.com / NoName_13))
Ilustrasi, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) ((Pixabay.com / NoName_13))

JatimNetwork.com - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah membuat keputusan tegas kepada Presiden Rusia Vladimir Putin.

Pada tanggal 17 Maret 2023 lalu, pihak ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Putin atas dugaan tidak kejahatan kemanusiaan dengan melakukan deportasi anak-anak Ukraina ke wilayah Rusia.

Dikutip JatimNetwork.com dari laman Reuters, surat perintah penangkapan terhadap Putin bukan berarti Putin akan ditangkap dan ditahan dalam sel yang dikelola ICC di Den Haag, Belanda.

Baca Juga: Daftar Kejahatan Mario Dandy, Mulai dari Penganiayaan hingga Kabur Usai Isi Bensin

Namun, surat perintah penangkapan ini mampu membatasi ruang gerak Putin. Maksudnya Putin tidak bisa secara bebas bepergian ke beberapa negara terutama negara yang menjadi anggota ICC.

Putin didakwa oleh ICC saat masih menjadi pemimpin negara atas dugaan kejahatan kemanusiaan dalam perang melawan Ukraina.

Kremlin Dmitry Peskov, Juru Bicara Rusia menolak dengan tegas dakwaan ICC terhadap kepala negaranya tersebut.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 6,8 SR Guncang Ekuador hingga Menimbulkan Korban Jiwa

Ia mengungkapkan bahwa keputusan ICC tidak memiliki arti bagi Rusia.

Surat perintah penahanan yang dilayangkan ICC kepada Putin membuat setidaknya 123 negara anggota ICC diwajibkan untuk menahan dan memindahkan Putin jika datang ke wilayah negara mereka.

Anggota ICC yang terdiri dari 123 negara ini telah mengikuti Statuta Roma, yaitu perjanjian yang diratifikasi oleh negara-negara sebagai persetujuan untuk bergabung menjadi anggota ICC.

Baca Juga: Apa yang Bikin Cesen Klepek-klepek pada Marshel Widianto? Ayah Archie Hermawan Pakai Jurus...

Negara-negara ini terdiri dari negara di Uni Eropa dan diantaranya Australia, Brazil, Inggris, Kanada, Jepang, Meksiko, Swiss hingga 33 negara di Afrika dan 19 negara di Pasifik Selatan.***

 

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X