Jadwal Penukaran Uang Pecahan Baru di Jember, Mulai 1 - 13 April 2023, Cek Lokasi, Syarat dan Ketentuannya

- Rabu, 29 Maret 2023 | 16:16 WIB
Jadwal lengkap dan lokasi penukaran uang baru untuk Lebaran 2023 di Jember. (BI)
Jadwal lengkap dan lokasi penukaran uang baru untuk Lebaran 2023 di Jember. (BI)

JatimNetwork.com -  Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023 atau lebaran, banyak masyarakat yang membutuhkan uang pecahan.

Hal ini berkaitan dengan tradisi bagi-bagi angpao untuk sanak saudara yang masih anak-anak hingga remaja yang belum menikah.

Tak sedikit orang yang berburu uang pecahan baru ini, mulai dari nomilan seribu, dua ribu, Rp5 ribu, Rp10 ribu, dan Rp20 ribuan.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Bank BCA Kota Surabaya untuk Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H

Jadwal penukaran uang pecahan di Jember kini tinggal dua gelombang saja dan dimulai pada 1 hingga 13 April 2023.

Untuk prosedurnya, kamu juga bisa booking atau daftar terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar (https://pintar.bi.go.id/) yang disediakan Bank Indonesia (BI).

Untuk mekanismenya silahkan pilih di menu “Bantuan dan Tanya Jawab” yang ada di aplikasi Pintar.

Baca Juga: Jadwal, Lokasi, dan Jumlah Penukaran Uang di Sumatera Barat, Maksimal Penukaran Segini...

Bagi kamu warga Jember yang ingin menukarkan uang, sebaiknya simak dulu syarat dan ketentuannya di dalam artikel ini.

Dilansir JatimNetwork.com dari laman pintar.bi.go.id, berikut syarat dan ketentuan penukanan uang pecahan baru melalui kas keliling BI.

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: BI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X