Honor atau Gaji Petugas Pantarlih Pemilu 2024 Tak Kunjung Cair, Ini Informasi dari KPU Kabupaten Jember

- Rabu, 29 Maret 2023 | 19:30 WIB
Gaji atau honor Petugas Pantarlih tak kunjung cair, ini informasi dari KPU Jember (Pixabay/iqbalnuril)
Gaji atau honor Petugas Pantarlih tak kunjung cair, ini informasi dari KPU Jember (Pixabay/iqbalnuril)

JatimNetwork.com - Honor atau gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 akhirnya akan segera cair seiring berakhirnya masa kerja yang telah diselesaikan.

Pihak KPU telah memastikan setelah masa kerja selesai, maka para petugas Pantarlih akan menerima gaji atau honor. Maka gaji atau honor dari para petugas Pantarlih seharusnya akan cair pada bulan Maret 2023 ini.

Namun, di berbagai daerah Petugas Pantarlih hingga saat ini masih belum menerima honor ataupun gaji setelah menyelesaikan tugas.

Baca Juga: Inilah Lirik Jingle Khusus Pemilu 2024 yang Disiapkan KPU

Salah satunya di daerah Kabupaten Jember, setidaknya terdapat ratusan Petugas Pantarlih yang hingga saat ini masih belum menerima honor ataupun gaji yang sudah diinformasikan sebelumnya.

Akhirnya banyak dari pihak Pantarlih mempertanyakan kapan honor atau gaji tersebut cair.

Menjawab pertanyaan tersebut, pihak KPU Jember melalui akun instagram akhirnya memberikan jawaban terkait gaji atau Honor untuk Pantarlih.

"Berikut Disampaikan Informasi Terkait Honorium Petugas Pantarlih untuk Pemilu 2024," tulis @kpujember melalui akun instagramnya yang dikutip JatimNetwork.com pada 29 Maret 2023.

Baca Juga: Cara Kerja Pantarlih dalam Pemilu 2024, Ada 15 Hal yang Perlu Diperhatikan

Dalam postingan tersebut juga terdapat informasi dalam bentuk gambar, yang di mana dalam gambar tersebut tertulis informasi mengenai gaji atau honor untuk Petugas Pantarlih yang banyak dipertanyakan, adapun poin-poin yang disampaikan oleh KPU Jember di antaranya sebagai berikut.

1. Kabupaten Jember telah mengalokasikan Honorium Pantarlih pada DIPA Kabupaten Jember,

2. KPU Kabupaten Jember sedang dalam proses mengajukan Pencairan ke KPPN yang kemudian akan ditransfer pada rekening masing-masing Sekretariat PPS,

3. Honorium Pantarlih akan diberikan sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)/bulan, untuk masa kerja dua bulan. Sehingga Pantarlih akan mendapatkan Honorium sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah). 

Baca Juga: Sudah Dibuka! Cara Penukaran Uang Baru Sambut Lebaran 2023, Pesan Online Lewat PINTAR

Halaman:

Editor: Nalendra Yogeswara

Sumber: Instagram @kpujember

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X