JatimNetwork.com - Saat waktu shalat tiba, baik di musalla maupun di masjid pasti akan dikumandangkan Azan.
Dikumandangkannya Azan itu sebagai pertanda bahwa waktu shalat telah tiba dan menjadi seruan untuk melaksanakan shalat.
Umumnya diketahui bahwa menjawab Azan adalah sunnah.
Namun bagaimana ketika menjawab Azan yang didengar dari aplikasi?
Berdasarkan penjelasan dari Buya Yahya bahwa hukum menjawab Azan dalam arti memenuhi panggilan shalat maka hukumnya wajib.
“menjawab Azan dalam arti memenuhi panggilan shalat, hukumnya wajib,” tutur Buya Yahya sebagaimana dikutip JatimNetwork.com dari Youtube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menambahkan bahwa jika menjawab Azan dalam arti meniru muadzin, maka hukumnya sunnah.
“Adapun menjawab adzan dalam arti meniru tukang Azan tersebut maka hukumnya sunnah,” ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Bolehkah Perempuan Mengenakan Celana? Buya Yahya Menjelaskannya Begini dalam Syariat Islam...
Namun, muazin (orang yang Azan harus memenuhi syarat.
“Yang Azan adalah seorang laki-laki kalau perempuan anda tidak disunnahkan menjawabnya dan manusianya hidup bukan dari tape bukan dari handphone, dan azannya pun jangan panjang-panjang,” imbuh Buya Yahya.
Dengan demikian menjawab Azan wajib hukumnya jika untuk memenuhi panggilan shalat.
Namun, jika menjawab Azan dalam arti meniru muazin maka sunnah hukumnya, dengan catatan yang adzan adalah seorang laki-laki, suara Azan bukan berasal dari tape atau dari handphone dan adzannya tidak terlalu panjang (irama atau lagunya).
Artikel Terkait
Masih Makan Sahur saat Azan Subuh Sudah Berkumandang, Boleh atau Tidak? Begini Hukum Puasanya Kata Buya Yahya
Kiat-Kiat Masuk Surga Tanpa Hisab, Buya Yahya Bagikan Tips Mudahnya: Enak di Dunia dan Akhirat
Buya Yahya Ungkap Tanda-tanda Datangnya Kiamat Kubra, Ternyata Manusia Akan...
Wanita Hamil Diperbolehkan Datang Takziah? Buya Yahya Beri Penjelasan Begini: Ya Sah-sah Saja Asal...