JatimNetwork.com - Menjelang hari raya kurban, banyak sekali dari masyarakat yang mencari hewan ternak, khususnya sapi dan kambing.
Namun, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga saat ini masih menjangkiti hewan ternak di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk hewan kurban.
Peristiwa ini tentunya membuat masyarakat khawatir akan keamanan dan kesehatan hewan yang ingin dijadikan kurban.
Oleh karena itu, perlunya masyarakat mengkaji tentang bagaimana cara agar kurban tetap aman di tengah wabah PMK.
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha Menyembelih Ayam, Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Gus Baha
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan panduan kurban dalam fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Berikut 10 Panduan Kurban di Tengah Maraknya Wabah PMK yang telah dikutip JatimNetwork.com dari laman resmi MUI Jatim:
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
Artikel Terkait
Inilah Syarat Sah Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi Jelang Idul Adha di tengah Maraknya Wabah PMK
Rukun dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Syariat
7 Tips Mengolah Daging Kambing dari Kurban Idul Adha Agar Tidak Bau Prengus dan Mudah Empuk
11 Ucapan Selamat Idul Adha 2022, Penuh Makna dan Menyentuh Hati, untuk Dibagikan ke Medsos