JatimNetwork.com - Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy ternyata pernah melakukan kejahatan lainnya.
Mario Dandy ternyata pernah ngebut-ngebutan di jalan hingga kasusnya yang baru-baru ini adalah penganiayaan.
Aksi penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pusat GP Ansor membuat Mario Dandy terancam dihukum hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Restorasi Justice Tak Berlaku bagi Kasus Mario Dandy Satrio, Ternyata...
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.
Akibat kasus tersebut Mario Dandy dikeluarkan dari Universitas Prasetya Mulya, tempatnya berkuliah.
Kini kejahatan atau perilaku buruk Mario Dandy semakin terkuak.
Dilansir Jatimnetwork.com dari berbagai sumber, berikut daftar kejahatan Mario Dandy:
Baca Juga: Heboh! Ternyata Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan David ke 3 Orang, Siapa Saja?
1. Pernah kebut-kebutan di jalan
Sugiarto, pengurus RT di wilayah tempat tinggal ayah Mario Dandy mengaku bahwa Mario Dandy pernah ditegur warga karena aksi kebut-kebutan di jalanan kampung.
Aksi tersebut menimbulkan kemarahan warga sekitar lantaran Mario Dandy membuat bising lingkungan sekitar.
2. Mario Dandy suka berhutang
Artikel Terkait
Mahfud MD Tegaskan Restorative Justice Tidak Bisa Dipakai dalam Kasus Mario Dandy: Itu Pidana Berat!
Cek Fakta: Anastasia Pretya Amanda Ternyata Mengenal AG? Kuasa Hukum Pacar Mario Ungkap Kebenarannya
Fakta Mengejutkan di Balik Tabir Isi Chat HP David Ozora, Berkaitan dengan Mario Dandy, AG hingga APA?
Soal Restorative Justice Dalam Kasus Mario Dandy, Mahfud MD: Tidak Setiap Tindak Pidana Bisa Pakai Loh
Mahfud MD Sebut Mario Dandy Tak Bisa Pakai Restorative Justice, Ini Alasannya
Tersebar Video Mesra Mario Dandy Satrio Ngamar Bareng 2 Wanita Cantik, AGH dan APA? Pegang Leher Hingga...
Mellisa Anggraini Soal Dugaan Ancaman 'Teror Online' Mario Dandy Sebelum Aniaya David: Delik Pidana ITE...