Siapa Keponakan Wamenkumham yang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik? Ini Dia Sosoknya

- Selasa, 28 Maret 2023 | 03:30 WIB
Dirtipidsiber Bareskrim Polri dalami laporan Aspri Wamenkumham terkait pencemaran nama baik. (Humas.polri.go.id)
Dirtipidsiber Bareskrim Polri dalami laporan Aspri Wamenkumham terkait pencemaran nama baik. (Humas.polri.go.id)

JatimNetwork.com - Siapa keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik?

Lagi dan lagi, salah seorang anggota keluarga pejabat tinggi negara harus berurusan dengan hukum, kali ini melibatkan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Parahnya, kasus ini dimulai dari laporan Eddy Hiariej sendiri yang melaporkan keponakannya ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: 7 Tahapan Diversi pada Kasus Pidana Anak di Indonesia yang Bakal Dijalani AG, Pacar Mario Dandy Satrio

Laporannya diterima polisi sejak 10 November 2022 lalu dan ditarik ke Bareskrim Polri untuk penanganannya tertanggal 1 Desember 2022.

“Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses,” kata Adi Vivid, dilansir JatimNetwork.com dari PMJ News.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun bertindak cepat dan kini menetapkan AB sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Ada Tanggamus dan Pesawaran! Inilah 7 Daerah Termiskin di Provinsi Lampung, Adakah Daerahmu?

“Sudah kita naikkan status (AB) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid, Senin 27 Maret 2023.

AB dilaporkan Eddy lantaran diduga kerap mencatut namanya untuk meminta uang kepada pihak lain.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, AB dinilah telah memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Mario Dandy Satriyo Menyeret Berbagai Nama, Inisial APA Sampaikan Klarifikasi Pemeriksaan

“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor naik statusnya,” tuturnya.

Untuk diketahui, Eddy melaporkan AB karena diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.***

Halaman:

Editor: Selly Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siapa yang Pertama Kali Merumuskan Pancasila?

Kamis, 1 Juni 2023 | 06:30 WIB
X