JatimNetwork.com - Dalam mendaftar menjadi Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat menjadi ASN, pendaftar harus memahami status kerja ASN yang akan dituju.
Dalam mendaftar menjadi seorang ASN perlu diketahui ada dua tipe status kerja ASN.
Apa sajakah status kerja ASN tersebut?
Dikutip oleh JatimNetwork.com melalui akun YouTube @putralamsyah, ini penjelasan tentang status kerja dari ASN.
Baca Juga: Cara Login MOOC PPPK di Link swajar.pppkpintar.lan.go.id, Lengkap Alur Latsar P3K yang Akan Jadi ASN
ASN terbagi atas dua status kerja, Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang disingkat menjadi PPPK.
Menurut yang tertulis di Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, diketahui bahwa perbedaan antara PPPK dan PNS adalah dari segi status kerja.
Diketahui bahwa PNS adalah pegawai ASN memiliki status sebagai pegawai tetap.
Sementara PPPK adalah pegawai ASN dengan status bekerja sesuai jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja (kontrak kerja).
Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan hak sebagai pegawai ASN.
PNS memiliki hak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK hanya berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Artikel Terkait
Siapa Saja ASN yang Tak Boleh Gelar Bukber Ramadhan? Pramono Anung Sebut...
Larangan Bukber Hanya Untuk ASN, Pramono Anung: Tak Berlaku Untuk Masyarakat Umum karena…
Jokowi Larang ASN dan Pejabat Gelar Buka Bersama, Susi Pudjiastuti: Memang Harus...
Cara Login MOOC PPPK di Link swajar.pppkpintar.lan.go.id, Lengkap Alur Latsar P3K yang Akan Jadi ASN
Apa Perbedaan ASN dengan PNS? Ternyata Ini Artinya yang Seringkali Bikin Salah Kaprah