Apa Itu Deadlock? Ini yang Bakal Terjadi pada AG jika Pihak David Menolak Diversi Hukum

- Rabu, 29 Maret 2023 | 06:55 WIB
Ini yang bakal dialami AG jika diversi hukum dengan pihak David gagal. (Kolase Instagram/ @agnsgraciiaaa/ YouTube/ Cokro TV)
Ini yang bakal dialami AG jika diversi hukum dengan pihak David gagal. (Kolase Instagram/ @agnsgraciiaaa/ YouTube/ Cokro TV)

JatimNetwork.com - Proses peradilan AG atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David kini mencapai tahap diversi.

Diketahui, proses diversi AG akan digelar hari ini, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tertutup.

Diversi tersebut hanya akan dihadiri oleh pihak yang diundang saja, termasuk pihak keluarga David.

Baca Juga: Mario Dandy Ketar-ketir, Chat AG ke David yang Dihapus Bakal Dipulihkan sebagai Bukti di Persidangan

Pelaksanaan diversi dalam peradilan anak ini wajib dilakukan berdasarkan Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Untuk diketahui, diversi ada tiga tingkatan yakni di pengadilan, penyidik dan penuntut umum.

Meskipun kabar yang beredar, pihak David telah memastikan bahwa mereka menolak diversi perdamaian dengan AG.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum David, Mellisa Anggraini ketika ditanyai media saat di PN Jaksel.

Baca Juga: Tingkah Laku Sadis Mario Dandy Satrio ke David Bikin Para Psikolog...

"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak. Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock," ucap Mellisa, pada Selasa 28 Maret 2023.

Lantas apa itu kondisi deadlock dalam peradilan anak?

Melansir dari berbgai sumber, deadlock adalah keadaan dimana sejumlah permintaan jalan damai tidak bisa dijalankan pihak penggugat.

Sehingga pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum akan tetap disidang untuk mendapatkan sanksi yang berlaku.

Baca Juga: TAK ADA AMPUN! Keluarga David Pastikan Tak Buka Pintu Damai Bagi AG di Sidang Diversi Hari Ini

Halaman:

Editor: Muchammad Muchyiddin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X