Pihak David Ozora Tegaskan akan Tolak Diversi AG! Ada 3 Alasannya...

- Rabu, 29 Maret 2023 | 07:21 WIB
Potret Mario Dandy Satrio dengan pacarnya AG yang merupakan pelaku penganiayaan David Ozora. (Twitter.com / @ZoelHelmiLubis1.)
Potret Mario Dandy Satrio dengan pacarnya AG yang merupakan pelaku penganiayaan David Ozora. (Twitter.com / @ZoelHelmiLubis1.)

JatimNetwork.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora masih berlanjut.

Kasus ini melibatkan 2 orang lainnya yang merupakan teman dan pacar dari Mario Dandy. Pacar Mario yang berinisial AG ini masih dibawah umur sehingga penindakan hukumnya disesuaikan dengan UU yang berlaku.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan telah mendapat pelimpahan berkas AG yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat.

Tetapi, terdengar kabar bahwa ada upaya diversi untuk AG yang dimohonkan kepada pihak David. Kabar ini langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum pihak korban.

Baca Juga: Apa Itu Deadlock? Ini yang Bakal Terjadi pada AG jika Pihak David Menolak Diversi Hukum

Pihak David yang diwakili kuasa hukumnya menyatakan bahwa kemungkinan besar dan hampir mutlak diversi tersebut akan ditolak seperti yang dilansir JatimNetwork.com melalui pernyataan kuasa hukum David, Mellisa Anggraini kepada wartawan pada 28 Maret 2023.

Mellisa Anggraini, kuasa hukum David menyatakan bahwa upaya diversi dari pihak AG akan menemui deadlock atau jalan buntu.

Mellisa menjelaskan dengan tegas kepada wartawan tentang penolakan diversi yang sedang pihaknya siapkan,

"Kita persiapkan juga terkait penolakan diversi ini, sehingga tentu akan deadlock dan berlanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan sebagainya," jelas Mellisa.

Baca Juga: TAK ADA AMPUN! Keluarga David Pastikan Tak Buka Pintu Damai Bagi AG di Sidang Diversi Hari Ini

Sidang AG ini akan dilakukan pada 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini merupakan sidang pertama yang dilakukan dari 3 pelaku penganiayaan tersebut.

Keterbatasan waktu penahanan terhadap anak menjadi faktor sidang ini dilaksanakan. Sidang juga dilakukan secara tertutup karena AG masih dibawah umur.

Menurut informasi yang didapat Mellisa, rencananya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus ini.

Tetapi pihak korban yang diwakili Mellisa menjelaskan kemungkinan besar dan hampir mutlak bahwa diversi itu akan ditolak.

Halaman:

Editor: Amelia Putri Nuryanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X