JatimNetwork.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian THR tahun ini akan cair pada 4 April 2023.
Sri Mulyani mengungkapkan ada perbedaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran tahun 2023 ini.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ada penambahan dalam pemberian THR bagi guru atau dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Baca Juga: HOT News! Sri Mulyani Telah Umumkan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN pada Tanggal Ini
Seperti yang dilansir JatimNetwork.com dari konferensi pers Menkeu dengan Kementerian PANRB di YouTube Kementerian PANRB pada 29 Maret 2023.
Komponen THR ASN dan PNS 2023 meliputi gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50%.
50% tunjangan profesi guru juga akan diberikan sebagai THR kepada guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Anggaran THR bagi guru ASN daerah yang tidak pernah menerima tunjangan kinerja mencapai Rp 2,1 triliun.
Pencairan THR tahun 2023 rencananya akan dimulai pada 10 hari sebelum Idul Fitri disesuaikan dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.***
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimNetwork.com. Mari bergabung di Grup Telegram "JatimNetwork.com News Update", caranya klik link https://t.me/artikeljatimnetworkcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel Terkait
MotoGP Bagi-Bagi THR Lebaran Disini, Dapatkan Merchandise Bertandatangan Takaaki Nakagami dan Alex Marquez
Bolehkah THR Anak Saat Lebaran Dipakai Orang Tua? Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Simak besaran THR dan Gaji Ke-13 2022 Menurut Pangkat dan Golongan
5 Ide THR Lebaran Idul Fitri Untuk Anak-anak, Buket Mendominasi!
Besaran THR Itu Berapa Kali Lipatnya Gaji? Ternyata Begini Perhitungannya