Kabar Baik! Sri Mulyani Beri THR 'Istimewa' untuk Guru dan Dosen, Segini Besarannya

- Rabu, 29 Maret 2023 | 14:19 WIB
Ilustrasi. Guru sedang mengajar di kelas  (Kemendikbud Ristek)
Ilustrasi. Guru sedang mengajar di kelas (Kemendikbud Ristek)

JatimNetwork.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian THR tahun ini akan cair pada 4 April 2023.

Sri Mulyani mengungkapkan ada perbedaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran tahun 2023 ini.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ada penambahan dalam pemberian THR bagi guru atau dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Baca Juga: HOT News! Sri Mulyani Telah Umumkan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN pada Tanggal Ini

Seperti yang dilansir JatimNetwork.com dari konferensi pers Menkeu dengan Kementerian PANRB di YouTube Kementerian PANRB pada 29 Maret 2023.

Komponen THR ASN dan PNS 2023 meliputi gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50%.

Baca Juga: Kabar Gembira! Seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Dapat THR dan Gaji 13 Naik 10 Persen, Kapan Cair?

50% tunjangan profesi guru juga akan diberikan sebagai THR kepada guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja.

Anggaran THR bagi guru ASN daerah yang tidak pernah menerima tunjangan kinerja mencapai Rp 2,1 triliun.

Pencairan THR tahun 2023 rencananya akan dimulai pada 10 hari sebelum Idul Fitri disesuaikan dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimNetwork.com. Mari bergabung di Grup Telegram "JatimNetwork.com News Update", caranya klik link https://t.me/artikeljatimnetworkcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X