Berapa Besaran Nominal THR 2023 ASN? Segini Jumlah Tunjangan Hari Raya dari Kemenkeu untuk PNS dan Pensiunan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 14:47 WIB
Besaran nominal THR 2023 ASN. (freepik/rawpixel.com)
Besaran nominal THR 2023 ASN. (freepik/rawpixel.com)

JatimNetwork.com - Baru-baru ini menteri keuangan resmi menyampaikan besaran THR 2023 ASN.

Kebijakan tentang pemberian THR ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023.

THR sendiri merupakan sebuah bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para ASN.

Baca Juga: Kabar Baik! Sri Mulyani Beri THR 'Istimewa' untuk Guru dan Dosen, Segini Besarannya

Tak hanya untuk ASN yang masih aktif mengabdi, THR 2023 ternyata juga diberikan pada pensiunan ASN.

Lantas berapa besaran THR 2023 ASN?

Dikutip JatimNetwork.com dari kemenkeu.go.id, selain besaran THR yang akan diberikan, menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan jadwal pencarian THR 2023.

Baca Juga: HOT News! Sri Mulyani Telah Umumkan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN pada Tanggal Ini

Pencairan THR 2023 ASN dijadwalkan cari sejak H-10 lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Ada perbedaan pemberian THR 2023 dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023 ini, THR juga akan diberikan pada guru atau dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan pengasilan.

Baca Juga: THR 2023 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Kapan Cair? Info Terbaru Jadwal dan Besar Gaji ke-13 Jelang Lebaran

Adapun komponen THR 2023 ASN yang akan diberikan oleh Kemenkeu meliputi pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, pangan, serta jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk guru atau dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan pengasilan, maka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru atau dosen.***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimNetwork.com. Mari bergabung di Grup Telegram "JatimNetwork.com News Update", caranya klik link https://t.me/artikeljatimnetworkcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X