Keluarga David Ozora Tolak Diversi dengan AG Kekasih Mario Dandy, Kuasa Hukum David Ungkap Penyebabnya.....

- Rabu, 29 Maret 2023 | 16:05 WIB
Mellisa kuasa hukum David Ozora ungkap penyebab diversi gagal. (Twitter.com/@nashirr27.)
Mellisa kuasa hukum David Ozora ungkap penyebab diversi gagal. (Twitter.com/@nashirr27.)

JatimNetwork.com - Proses Diversi yang dilakukan David Ozora dan pacar Mario Dandy yakni AG gagal dilakukan.

Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian masalah dengan cara musyawarah. Namun, pihak keluarga David Ozora menolak keras.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan JatimNetwork.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, hal tersebut gagal karena dampak yang dirasakan oleh David Ozora sangatlah berat.

Baca Juga: Profil Biodata Irjen Karyoto, Polisi yang Jadi Kapolda Metro Jaya Imbas Adanya Mutasi Polri: Karir, Jabatan

Sebagaimana penjelasan Mellisa kuasa hukum David Ozora bahwa kini David Ozora mengalami cedera otak cukup parah akibat penganiayaan yang Mario Dandy lakukan dan disaksikan oleh AG.

''Mengenai dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak ya tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya,'' jelas Mellisa Kuasa Hukum David Ozora kepada awak media.

Pihak keluarga jelas menolak diversi tersebut, bahkan kondisi David Ozora sampai saat ini masih dirawat di ruang ICU sudah 38 hari.

Baca Juga: Jonathan Latumahina Unggah Cuitan Tanggapi Surat dari Shane Lukas, Ayah David: Dear Manusia-manusia...

''Sementara, sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU,'' tuturnya.

Selain itu Mellisa juga mengungkapkan harapannya atas perkara yang ia tangani mengingat dampak yang David Ozora rasakan cukup berat dan bisa mengalami cedera otak permanen.

''Kami berharap dan yakin Majelis Hakim lebih berpihak kepada anak korban David Ozora ini, mengingat dampak yang dirasakan David sangat berat bahkan bisa mengalami cedera otak permanen,'' harap Mellisa.

Baca Juga: Diversi Ditolak Keluarga David, Bagaimana Nasib AG Pacar Mario Dandy Satriyo?

Sebagai informasi sidang perdana tersebut dilakukan secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Hakim Anak, Sri Wahyuni Batubara yang berlangsung hari ini yakni Rabu, 29 Maret 2023.

Ketiga terdakwa tersebut dikenal pasal yang berbeda-beda. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X