JatimNetwork.com - Menkeu Sri Mulyani mengumumkan pelaksanaan pemberian THR tahun 2023 dalam konferensi pers bersama Kementerian PANRB.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Pencairan THR tahun ini rencananya akan dimulai H-10 Idul Fitri atau disesuaikan dengan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti dilansir JatimNetwork.com dari live streaming konferensi pers dalam YouTube Kementerian PANRB pada 29 Maret 2023.
Berikut ini ASN yang menerima THR di tahun 2023:
1. ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri yang jumlahnya sekitar 1,8 juta orang.
Baca Juga: HOT News! Sri Mulyani Telah Umumkan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN pada Tanggal Ini
2. ASN Daerah berjumlah sekitar 3,7 juta orang, termasuk: Guru ASND yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta orang.
Serta guru ASND yang menerima tambahan penghasilan berjumlah sekitar 527,4 ribu orang.
3. Pensiunan dan penerima pensiunan dengan jumlah sekitar 2,9 juta orang.
Baca Juga: Apa Perbedaan ASN PNS dengan ASN PPPK? Ini Penjelasan Singkat Buat Kamu yang Ingin Jadi ASN
Kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN TA 2023 melalui:
1. Untuk ASN Pusat, pejabat Negara, prajurit TNI dan anggota Polri melalui K/L dengan total sekitar Rp11,7 triliun.
Artikel Terkait
Apa Perbedaan ASN PNS dengan ASN PPPK? Ini Penjelasan Singkat Buat Kamu yang Ingin Jadi ASN
THR 2023 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Kapan Cair? Info Terbaru Jadwal dan Besar Gaji ke-13 Jelang Lebaran
HOT News! Sri Mulyani Telah Umumkan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN pada Tanggal Ini
Berapa Besaran Nominal THR 2023 ASN? Segini Jumlah Tunjangan Hari Raya dari Kemenkeu untuk PNS dan Pensiunan