Kapan THR ASN 2023 Cair? Guru dan Dosen Bakal Dapat THR 'Spesial'

- Rabu, 29 Maret 2023 | 16:36 WIB
Berapa besaran nominal THR untuk aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun  (Instagram/@smindrawati)
Berapa besaran nominal THR untuk aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun (Instagram/@smindrawati)

JatimNetwork.com - PANRB dan Menkeu telah mengumumkan pemberian THR dan gaji ke-13, pada tanggal 29 Maret 2023.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ini, ditunjukkan kepada para aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun, sesuai peraturan pemerintah No. 15/2023.

Kemudian dilansir JatimNetwork.com dari situ resmi menpan.go.id, bahwa tanggal pencairan THR direncanakan pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: Siapa Saja ASN yang Berhak Menerima THR Tahun 2023? Tenang, Pensiunan Masih Aman

Sementara untuk gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2023.

Lalu, pemberian THR kepada para ASN telah dianggarkan dalam APBN 2023 sebesar;

1. ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, total sebesar: Rp11,7 Triliun

Baca Juga: Berapa Besaran Nominal THR 2023 ASN? Segini Jumlah Tunjangan Hari Raya dari Kemenkeu untuk PNS dan Pensiunan

2. ASN Daerah (PNS Daerah dan PPPK), sebesar: Rp17,4 Triliun.

3. Kemudian untuk pensiunan dan penerima pensiun sebesar: Rp9,8 Triliun.

Tidak hanya ini, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa ada kebijakan baru di tahun 2023 untuk para pengajar, guru maupun dosen.

Baca Juga: HOT News! Sri Mulyani Telah Umumkan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN pada Tanggal Ini

Kebijakan baru tersebut yaitu guru dan dosen yang mendapatkan gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja (Tukin), akan mendapatkan 50 persen Tunjangan Profesi untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.

Demikian informasi mengenai THR tahun 2023 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X