JatimNetwork.com - PANRB dan Menkeu telah mengumumkan pemberian THR dan gaji ke-13, pada tanggal 29 Maret 2023.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ini, ditunjukkan kepada para aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun, sesuai peraturan pemerintah No. 15/2023.
Kemudian dilansir JatimNetwork.com dari situ resmi menpan.go.id, bahwa tanggal pencairan THR direncanakan pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca Juga: Siapa Saja ASN yang Berhak Menerima THR Tahun 2023? Tenang, Pensiunan Masih Aman
Sementara untuk gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2023.
Lalu, pemberian THR kepada para ASN telah dianggarkan dalam APBN 2023 sebesar;
1. ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, total sebesar: Rp11,7 Triliun
2. ASN Daerah (PNS Daerah dan PPPK), sebesar: Rp17,4 Triliun.
3. Kemudian untuk pensiunan dan penerima pensiun sebesar: Rp9,8 Triliun.
Tidak hanya ini, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa ada kebijakan baru di tahun 2023 untuk para pengajar, guru maupun dosen.
Baca Juga: HOT News! Sri Mulyani Telah Umumkan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN pada Tanggal Ini
Kebijakan baru tersebut yaitu guru dan dosen yang mendapatkan gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja (Tukin), akan mendapatkan 50 persen Tunjangan Profesi untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.
Demikian informasi mengenai THR tahun 2023 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) ***
Artikel Terkait
Besaran THR Itu Berapa Kali Lipatnya Gaji? Ternyata Begini Perhitungannya
THR Cair Berapa Hari Sebelum Lebaran Idul Fitri 2023? Catat Paling Lambat akan Diterima Tanggal Segini
Jadwal Cuti Bersama Telah Ditetapkan, THR PNS Akan Diberikan Lebih Awal, Bagaimana dengan Gaji?
Kabar Gembira! Seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Dapat THR dan Gaji 13 Naik 10 Persen, Kapan Cair?
THR 2023 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Kapan Cair? Info Terbaru Jadwal dan Besar Gaji ke-13 Jelang Lebaran