JatimNetwork.com - Sistem ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, masih diberlakukan pada Minggu, 16 Januari 2022.
Hal tersebut sebagaimana yang telah diumumkan oleh Polres Bogor.
Sebelumnya, Polres Bogor melalui akun Instagram TMC Polres Bogor memberikan pemberitahuan terkait penerapan sistem ganjil genap di jalur Puncak.
Dalam keterangannya disebutkan, bahwa jalur Puncak akan diterapkan sistem ganjil genap selama akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu.
"Ganjil Genap Di Jalur Puncak Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai Pukul 14.00 Wib s/d Hari Minggu Pukul 24.00 Wib," tulis akun Instagram @tmcpolresbogor dalam unggahan Jumat, 14 Januari 2022.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021," lanjut keterangannya.
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Edisi 14 Januari 2022: Supaya Amal Bisa Diterima, Jauhkan dari Penyakit Hati
Tak hanya itu, Satlantas Polres Bogor juga memberlakukan sistem one way (satu arah) di jalur Puncak pada Sabtu siang.
Artikel Terkait
Info Ganjil Genap di Cirebon Hari Minggu 26 Desember 2021, Begini Ketentuannya
Info Ganjil Genap & One Way Jalur Puncak Bogor Hari Ini
Ganjil Genap Bogor Berlaku di Jalur Puncak Mulai Jumat 14 Januari
Jadwal Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor yang Berlaku Selama Akhir Pekan
Ganjil Genap Puncak Bogor Sabtu 15 Januari, Cek Jam Operasi dan Kendaraan yang Dikecualikan