JatimNetwork.com - Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha 12 Outlet Holywings Group di jakarta.
Pencabutan izin usaha Holywings merupakan rekomendasi dari berbagai pihak diantaranya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta.
Pencabutan izin usaha Holywings di Provinsi DKI berdasarkan beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan beberapa outlet Holywins Group.
Adapun temuan pelanggaran diantaranya belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi dan terkait penjualan alkohol.
12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya adalah
- Holywings yang berada di kelurahan Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres
- Holywings di Kelapa Gading Barat
- Teger
- Dragon
- Holuwings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman
- Vandetta Gatsu
Baca Juga: Ivan Tanjaya Anak Siapa? Ini Biodata dan Profil Pendiri Holywings: Agama, IG, Kekayaan, Umur
Pencabutan izin usaha Holywings di Jakarta menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak.
Artikel Terkait
Daftar Petinju Holywings Sport Show Malam ini 27 Februari, Ada Tibo Monabesa Indonesia vs Jayson Philipina
Profil dan Biodata El Rumi, Anak Ahmad Dhani dan Maia yang akan Tinju di Holywings Sport Show
Profil Bryan Yoga Kusuma, Korban Pengeroyokan di Holywings Jogja Lengkap
Ivan Tanjaya Anak Siapa? Ini Biodata dan Profil Pendiri Holywings: Agama, IG, Kekayaan, Umur