JatimNetwork.com - Simak biodata dan profil Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang menjadi tersangka kasus Brigadir J (Brigadir Joshua) berikut ini.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dari kasus Brigadir J (Brigadir Joshua), Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, akhirnya penetapan tersangka merujuk kepada Bharada E (Richard Eliezer).
Baca Juga: Bocoran Nama Anak Ria Ricis dan Teuku Ryan, Cut Raifa Ara Moana Ini Arti Lengkapnya...
Bharada E (Richard Eliezer) terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiga pasal tersebut berturut-turut berisi tentang pidana menghilangkan jiwa seseorang, pidana pelaku tindak pidana, dan pidana pembantu kejahatan.
Oleh karena itu, Bharada E selanjutnya menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Sebelumnya, penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J (Brigadir Joshua) di rumdis Irjen Ferdy Sambo pada awalnya disebut sebagai aksi bela diri.
Artikel Terkait
Bharada E Benar Tersangka atau Hanya Tumbal Kasus Penembakan Brigadir Yosua? Cek Faktanya di Sini
Hanya Berpangkat Tamtama Bhayangkara Dua, Mungkinkah Bharada E Punya Izin Pakai Pistol Glock 17?
Profil dan Biodata Bharada E atau Richard Eliezer, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J
Apa Isi dari Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J? Simak di Sini
Biodata Lengkap Bharada E Richard Eliezer, Tersangka dari Kasus Brigadir J: Keluarga, Pangkat, Satuan Saat Ini