JatimNetwork.com - Simak kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terbaru hari ini, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tak butuh keahlian menembak.
Hal itu dikatakannya karena Bharada E saat itu melakukan penembakan terhadap Brigadir J dalam jarak dekat.
"Iya, jaraknya dekat, dan tidak butuh keahlian dalam melakukan penembakan dalam jarak itu," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dikutip JatimNetwork.com dari PMJ News, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Edwin mengungkapkan hal tersebut diketahui setelah LPSK melakukan penelusuran dan investigasi terhadap beberapa narasumber kompeten.
Investigasi dilakukan untuk mengumpulkan bahan guna menentukan apakah Bharada E layak mendapatkan perlindungan dari LPSK atau tidak.
Baca Juga: Apa Isi dari Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J? Simak di Sini
Meski begitu, Edwin tidak menjelaskan detail berapa jarak Bharada E menembak Brigadir J.
Artikel Terkait
Hubungan Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Akhirnya Dibocorkan Sang Bibi! Isi Chat saat Ultahnya Jadi Sorotan
Update Kasus Brigadir J: 25 Anggota Polri Diduga Jadi Penghambat dan 3 Jenderal Dimutasi Termasuk Ferdy Sambo
Dianggap Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J, Kapolri Mutasi 25 Personil Polisi Termasuk Ferdy Sambo
Siapa Sosok Utusan Mabes Polri yang Membujuk Agar Kasus Brigadir J Ditutup? Ini Kata Kamarudin Simanjuntak
Sempat Dikira TNI, Ini Biodata Kamarudin Simanjuntak Pengacara Brigadir J yang Tolak Negosiasi Mapolri: Agama