JatimNetwork.com - Pada tanggal 8 Desember 2022, Gubernur Ganjar Pranowo resmi mengumumkan kenaikan UMK Jateng 2023.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng untuk tahun 2023 telah ditetapkan di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati.
Dalam mengumumkan kenaikan UMK Jateng 2023, Ganjar Pranowo mengatakan jika keputusannya telah sesuai dengan Permenaker.
Baca Juga: Syarat-syarat untuk Mengajukan KIP SD, SMP, SMA, dan Kuliah
Dikutip JatimNetwork.com dari laman jatengprov.go.id, berikut pernyataan yang disampaikan Ganjar Pranowo.
Gubernur Jateng mengatakan jika penetapan UMK ini berdasarkan Permenaker RI Nomor 18 tahun 2022.
Isi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yaitu tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Selain itu, Ganjar Pranowo juga menambahkan bahwa penetapan UMK juga memperhatikan beberapa faktor.
Artikel Terkait
Bukan Mandiraja, Inilah Kecamatan dengan Jumlah Wanita Terbanyak di Banjarnegara, Jawa Tengah, Capai Ribuan!
Ternyata Gak Kalah Sama Jawa Timur! Jawa Tengah Juga Punya Tempat Wisata Paling Instagramable
Daftar Jajanan Khas Solo Jawa Tengah yang Bisa Jadi Menu Wisata Kuliner, Ada Sate Kere dan Mata Maling!
Selain Swiss, Ternyata Jawa Tengah Juga Punya Wisata Alam yang Mirip di Sungai Aare Lho, Dimana?
MERINDING! Lebih Parah dari Jakarta, Kota di Jawa Tengah Ini Terancam Hilang: No. 2 Diprediksi Tenggelam 2035