Apa Itu Komitmen Kerja Penuh Waktu untuk Panwaslu Kelurahan Desa PKD Pemilu 2024? Simak di Sini

- Senin, 30 Januari 2023 | 19:29 WIB
ilustrasi pemilu 2024  ( pixabay / Artrose)
ilustrasi pemilu 2024 ( pixabay / Artrose)

JatimNetwork.com - Perekrutan Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024 telah mulai dilakukan.

Salah satu tahapan bagi peserta Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024 adalah tes wawancara.

Pada soal tes wawancara yang akan ditanyakan kepada peserta Panwaslu
Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024 salah satunya mengenai komitmen kerja penuh waktu.

Baca Juga: Contoh Visi Misi Panwaslu Kelurahan Desa PKD Pemilu 2024, Cek di Sini Biar Nggak Bingung Bikin Visi Misi

Yuk simak penjelasan pada artikel ini mengenai apa itu komitmen kerja penuh waktu bagi Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024.

Dilansir JatimNetwork.com dari berbagai sumber berikut penjelasan mengenai apa itu komitmen kerja penuh waktu bagi Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024.

Masa kerja Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024 menurut undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum disebutkan bahwa seorang Panwaslu Kelurahan atau Desa dibentuk paling lambat 1 bulan sebelum Tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai.

Baca Juga: Selain Visi dan Misi Panwaslu Kelurahan Desa, Ada 7 Penilaian Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Apa Saja?

Dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.

Untuk Pemilu tahun 2024, tahapan Pemilu sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan puncaknya pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

Sehingga dengan demikian jika berpatokan pada ketentuan tersebut maka masa kerja Panwaslu Kelurahan atau Desa kurang lebih selama 20 bulan.

Baca Juga: 5 Contoh Soal Tes Wawancara Panwaslu Kelurahan Desa PKD Pemilu 2024, Lengkap dengan Jawabannya

Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD juga harus mempunyai komitmen kerja penuh waktu.

Maksud dari komitmen kerja penuh waktu tersebut adalah bahwa Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD tidak mengenal namanya hari kerja, jam kerja ataupun waktu libur.

Halaman:

Editor: Ninik Kurnia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X