JatimNetwork.com - Imbas tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 nampaknya masih berlarut-larut bagi Arema FC.
Arema FC seolah menjadi klub yang tak dikehendaki oleh khalayak. Baik oleh publik nasional bahkan publik Malang sendiri.
Rentetan hal buruk harus diterima Arema FC dalam lanjutan BRI Liga 1 pasca tragedi Kanjuruhan.
Sebut saja di antaranya, ditolak menggunakan stadion di berbagai kota untuk melainkan laga kandang, bus dilempari batu oleh oknum suporter usai laga kontra PSS Sleman pada Kamis, 26 Januari 2023, dan terbaru kantor Arema FC di Malang dirusak oleh oknum tak dikenal pada Minggu, 29 Januari 2023.
Baca Juga: Ada Apa dengan Arema FC? Klub Asal Malang Jawa Timur Ini Mempertimbangkan untuk Bubar
Atas hal-hal tak menyenangkan tersebut, manajemen Arema FC bahkan mempertimbangkan opsi untu membubarkan tim.
Namun nyatanya, opsi bubar tak lantas menyelesaikan masalah. Justru menambah masalah baru, tidak hanya bagi Arema FC tapi juga berimbas pada klub lain dan jalannya liga secara kolektif.
Pasalnya, jika nekat bubar di tengah berlangsungnya kompetisi, Arema FC akan dijatuhi sanksi berat sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Poin 1 Regulasi Liga 1 2022-2023.
Dimana pada sanksi pertama, ada potensi merugikan klub lain karena seluruh poin hasil laga Arema FC dan tim-tim lawannya harus dihapus.
Baca Juga: Susul Egy Mualana Vikri Main di BRI Liga 1, Witan Sulaeman Dirumorkan Gabung Klub Ini
Yang itu artinya akan berpengaruh pada raihan poin dan posisi klasemen.
Untuk selengkapnya, berikut 7 sanksi yang menanti Arema FC jika benar-benar memutuskan bubar di tengah kompetisi:
1. Seluruh hasil Pertandingan yang telah dijalankan oleh Klub yang mengundurkan diri dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Seluruh poin dan gol yang diraih dalam Pertandingan-Pertandingan tersebut, baik oleh Klub tersebut dan Klub lawan, tidak akan dihitung dalam hal menentukan Klasemen akhir dan dihilangkan dari Klasemen BRI Liga 1;