JatimNetwork.com - Dalam keadaan tertentu, kadang seseorang menyiapkan sebuah jerigen khusus untuk menyimpan bahan bakar.
Cara ini dianggap lebih efisien terutama pada saat kendaraan memerlukan bahan bakar darurat dan pom bensin masih masih jauh.
Apakah cara ini aman?
Dilansir JatimNetwork.com dari The Sun, pengemudi secara legal dapat menyimpan hingga 30 liter bensin dalam maksimal dua jerigen yang sesuai di kendaraan.
Baca Juga: Spesifikasi Motor Yamaha MX King 150 yang Baru Diluncurkan, Motor Bebek Sporty Harga Rp24 Jutaan
Tetapi menyimpan jerigen berisi bahan bakar harus dijauhkan dari kompartemen penumpang dan dalam wadah penyimpanan yang sesuai.
Artinya, wadah bensin plastik dengan kapasitas hingga 10 liter, wadah bensin logam hingga 20 liter, atau tangki bahan bakar yang dapat dibongkar hingga 30 liter.
Tutup pada wadah benar-benar harus diamankan dengan erat selama pengiriman untuk mencegah terjadinya kebocoran.
Baca Juga: Tips Menghemat Uang untuk Bahan Bakar, Salah Satunya Tidak Mengisi Tangki Secara Berlebihan
Artikel Terkait
Bamsoet dan Sandiaga Uno Sepakat Aturan Industri Modifikasi Otomotif Masuk Peraturan Pemerintah
Kabar Gembira, Modifikasi Otomotif Akan Diakui Sebagai Kegiatan Ekonomi Kreatif
HBC Optimistis Honda BR-V Sesuai Harapan Pasar Otomotif Jabar
CEO Tesla Pastikan Sebentar Lagi Masa Suram Industri Otomotif Bakal Berakhir