Korlantas Polri Secara Resmi Hentikan Masa Berlaku Plat RF di Indonesia, Alasannya...

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 07:32 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan. (pixabay/ctvgs)
Ilustrasi plat nomor kendaraan. (pixabay/ctvgs)

JatimNetwork.com - Selama ini, Plat dengan kode RF dianggap sebagai plat nomor yang sangat istimewa.

Sebab, plat nomor berkode RF merupakan singkatan dari Reformasi, sehingga sering disebut plat nomor 'dewa'.

Sebelumnya, plat nomor berkode RF ini hanya digunakan untuk kendaraan yang berwenang saja.

Baca Juga: Bukan P, Kenapa Plat Kendaraan Ponorogo AE? Simak Daftar Plat Nomor di Jawa Timur dan Asal Usul Kode Hurufnya

Namun, saat ini banyak sekali kendaraan pribadi atau milik sipil yang dikabarkan memakai plat nomor berkode istimewa tersebut.

Tentunya hal tersebut dianggap meresahkan bagi sebagian besar masyarakat.

Dikutip JatimNetwork.com dari berbagai sumber, kini Korlantas Polri dikabarkan akan menghentikan penggunaan plat nomor berkode RF tersebut.

Baca Juga: Daftar Plat Nomor Pulau Kalimantan, Kode Kendaraan KB, DA, KH, KT dan KU Wilayah Mana?

Pihak Korlantas Polri menjelaskan bahwa pihaknya akan menghentikan penggunaan plat berkode RF mulai bulan Oktober 2023 mendatang.

Sedangkan untuk kendaraan yang sebelumnya berwenang menggunakan plat berkode RF tersebut nantinya akan menggunakan nomor rahasia yang baru.

Konon nomor rahasia tersebut hingga saat ini masih belum diungkapkan oleh pihak Korlantas Polri.

Baca Juga: Bukan Hanya Surakarta Ternyata Wilayah ini juga Memiliki Plat Nomor AD di Wilayah Jawa Tengah

Seperti diketahui sebelumnya bahwa penggunaan plat berkode RF hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas milik pejabat dari instansi tertentu.

plat nomor berkode RF hanya digunakan pada kendaraan yang memiliki tugas khusus seperti kepolisian, dinas, maupun VVIP.

Halaman:

Editor: Selly Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X