9 Jenis Kucing Liar Dilindungi di Indonesia dan Gak Boleh Dipelihara, Nomor 1 dan 2 Ada di Ragunan

- Jumat, 24 Maret 2023 | 18:08 WIB
Kucing liar dilindungi di Indonesia dan gak boleh dipelihara (Unsplash / Meg Jerrard)
Kucing liar dilindungi di Indonesia dan gak boleh dipelihara (Unsplash / Meg Jerrard)

JatimNetwork.com - Indonesia memiliki 9 jenis kucing liar dilindungi negara, tapi semuanya sudah tersebar di pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

Berbeda dengan kucing liar yang tidak dilindungi negara dan masih boleh di pelihara di rumahan.

Kucing liar yang dilindungi negara justru kucing yang dilarang untuk dipelihara karena keberadaannya dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Kucing Bengal yang Asli dengan yang Palsu? Simak Ciri-cirinya di Sini

Kucing tersebut dilindungi karena tergolong ke dalam ordo karnivora dan famili felidae.

Sembilan jenis kucing liar itu juga hidup di hutan liar dan umumnya memiliki ciri sebagai predator.

Sembilan jenis kucing liar tersebut memiliki kerangka dan anggota tubuh yang sudah dirancang sebagai pemburu.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Merk Makanan Kucing Nutrisi Lengkap, Tinggi Protein, Vitamin dan Mineral

Bahkan menurut Hendra Gunawan, seorang Peneliti Ahli Utama Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kucing liar itu memiliki indera pendengaran, penglihatan, dan penciuman yang tajam.

Seperti yang JatimNetwork.com kutip dari YouTube @KucingMalasFamilly, kucing liar yang dimaksud tersebut terdiri dari:

1. Harimau Sumatera

2. Macan Tutul Jawa

3. Macan Dahan Sunda

4. Kucing Merah

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X