JatimNetwork.com - Indonesia memiliki 9 jenis kucing liar dilindungi negara, tapi semuanya sudah tersebar di pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Berbeda dengan kucing liar yang tidak dilindungi negara dan masih boleh di pelihara di rumahan.
Kucing liar yang dilindungi negara justru kucing yang dilarang untuk dipelihara karena keberadaannya dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Kucing Bengal yang Asli dengan yang Palsu? Simak Ciri-cirinya di Sini
Kucing tersebut dilindungi karena tergolong ke dalam ordo karnivora dan famili felidae.
Sembilan jenis kucing liar itu juga hidup di hutan liar dan umumnya memiliki ciri sebagai predator.
Sembilan jenis kucing liar tersebut memiliki kerangka dan anggota tubuh yang sudah dirancang sebagai pemburu.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Merk Makanan Kucing Nutrisi Lengkap, Tinggi Protein, Vitamin dan Mineral
Bahkan menurut Hendra Gunawan, seorang Peneliti Ahli Utama Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kucing liar itu memiliki indera pendengaran, penglihatan, dan penciuman yang tajam.
Seperti yang JatimNetwork.com kutip dari YouTube @KucingMalasFamilly, kucing liar yang dimaksud tersebut terdiri dari:
1. Harimau Sumatera
2. Macan Tutul Jawa
3. Macan Dahan Sunda
4. Kucing Merah
Artikel Terkait
Anti Ribut! Ini 4 Tips Mudah Mengenalkan Kucing Lama ke Kucing yang Baru, Nomor 2 dan 3 Sangat Sepele
Jangan Kaget! Ternyata Inilah Alasan Mengapa Induk Kucing Memakan Anaknya Sendiri, Bukan karena Tak Sayang
4 Jenis Kucing Persia yang Paling Bagus dan Populer di Indonesia, Kenali Ciri-ciri dan Harganya Di Sini
5 Perbedaan Kucing Himalaya dan Ragdoll, Ras yang Mirip namun Tak Sama
9 Cara Mengobati Kucing Sakit Mata, Mulai dari Bengkak hingga Sering Mengeluarkan Kotoran
Ingin Kucingmu Makin Sayang? Jangan Elus Bagian Kucing yang Ini, No 1 Tidak Disarankan