Terbaru! Urus EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi M-Pajak, Begini Caranya

- Rabu, 15 Maret 2023 | 17:13 WIB
Ilustrasi, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN di aplikasi M-Pajak. (Freepik.com/rawpixel.com)
Ilustrasi, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN di aplikasi M-Pajak. (Freepik.com/rawpixel.com)

JatimNetwork.com - Pelaporan SPT Tahunan adalah kegiatan yang wajib dilakukan para wajib pajak setiap tahunnya.

Pelaporan dilakukan melalui e-Filing di laman DJP Online dengan memasukkan NIK atau NPWP beserta kata sandi atau password.

Tapi seringkali wajib pajak lupa kata sandi atau password karena pelaporan lewat e-Filing ini hanya dilakukan setahun sekali.

Baca Juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Tenang, Begini Cara Gampang Mengurusnya Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Sementara untuk me-reset atau memulihkan password, wajib pajak membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

Seperti dilansir JatimNetwork.com dari laman pajak.go.id, EFIN terdiri dari 10 digit nomor yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) sebagai identiitas wajib Pajak saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

EFIN hanya diterbitkan satu kali saat wajib pajak pertama kali melakukan registrasi untuk mengakses situs DJP Online, sehingga seringkali dilupakan.

EFIN juga bersifat rahasia dan berlaku seumur hidup. Untuk itulah wajib pajak harus menjaga kerahasiaan dan keamanan EFIN agar tidak disalahgunakan.

Baca Juga: KPK Temukan 134 Pegawai Dirjen Pajak Punya Saham, Pejabat Tak Boleh Punya Usaha? Stafsus Kemenkeu: Nanti Dicek

Sebelumnya, wajib pajak perlu mendatangi langsung kantor pajak untuk mengurus EFIN, tetapi sekarang DJP menyediakan beberapa cara mudah agar wajib pajak bisa mengurus EFIN tanpa perlu keluar rumah.

"Namun, wajib pajak harus memastikan dulu untuk mengecek kotak surel (email)-nya. Bisa jadi wajib pajak pernah menyimpan EFIN di sana," ungkap Ditjen Pajak dalam pernyataan resminya pada Rabu, 15 Maret 2023.

Kini, selain mendatangi langsung kantor wajib pajak, DJP juga menyediakan saluran-saluran yang bisa dihubungi wajib pajak untuk mengurus EFIN.

Saluran-saluran tersebut yakni:

- Telepon 1500200
- Twitter @kring_pajak
- Live Chat di situs web pajak.go.id
- Telepon nomor resmi KPP (bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja)
- Surel resmi KPP tempat wajib pajak terdaftar
- Direct Message akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar

Halaman:

Editor: Rr. Savira Ayu Mukti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X