Apa Fungsi Proxy Pada WhatsApp Sebenarnya? Penasaran? Yuk Simak!

- Kamis, 12 Januari 2023 | 05:23 WIB
Apa Fungsi Proxy Pada WhatsApp Sebenarnya? Penasaran? Yuk Simak! (pexels.com/ Anton)
Apa Fungsi Proxy Pada WhatsApp Sebenarnya? Penasaran? Yuk Simak! (pexels.com/ Anton)

 

JatimNetwork.com - Saat ini aplikasi WhatsApp sedang trending karena WhatsApp meluncurkan fitur baru yang disebut Proxy.

Sebagian orang mengira kegunaan fitur ini adalah untuk bisa mengirim pesan tanpa kuota internet.

Akan tetapi fungsi Proxy pada WhatsApp ini adalah agar memudahkan penggunanya, terutama jika tinggal di negara atau wilayah dengan pemblokiran internet atau WhatsApp.

Baca Juga: Cara Mengisi Alamat Proxy WhatsApp, Bisa Aktif di WA Tanpa Internet!

Dilansir JatimNetwork.com dari berbagai sumber, misalnya seperti pengiriman pesan dengan WhatsApp.

Pengiriman pesan tetap bisa dilakukan karena adanya fitur tersebut.

fitur Proxy ini telah terhubung pada koneksi server ke WhatsApp sehingga bisa berjalan pada koneksi jaringan lain yang kemudian di terus kan ke perangkat pengguna.

Baca Juga: Cara Cek Alamat Proxy WhatsApp Saya, Ini List Proxy di Seluruh Indonesia! Ada Jakarta hingga Surabaya

Artinya server Proxy ini adalah sebuah sistem yang berfungsi sebagai penghubung antara perangkat atau layanan internet.

Dengan adanya Proxy ini, pengguna WhatsApp dapat memasukkan alamat server Proxy wilayah yang belum terkena blokir agar dapat menggunakan WhatsApp di wilayah yang telah terkena pemblokiran.

Awalnya fitur Proxy ini bermula dari kondisi Iran yang sedang mengalami kendala sehingga membuat komunikasi lewat aplikasi pesan tersebut menjadi tidak kondusif.

Baca Juga: Viral Alamat Proxy WhatsApp, Bisa Digunakan di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur? Cek di Sini

Maka, pihak WhatsApp meluncurkan fitur ini guna untuk menjaga ketersediaan layanannya dan memudahkan penggunanya berkirim pesan.

Halaman:

Editor: Selly Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Menyimpan History Chat GB WhatsApp

Senin, 20 Maret 2023 | 11:49 WIB
X